Sambas  

Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024

Ilustrasi - Kasus Pencabulan Anak, Pemuda Asal Sintang Diamankan Polisi di Sekadau. (Dok. Ist)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Ist)

Sadoko menjelaskan, laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini diterima oleh Polsek Jawai pada 13 September 2025.

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

“Perkara ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban mengaku beberapa kali menjadi korban kekerasan seksual sejak April 2024,” ungkap Sadoko.

Berdasarkan keterangan awal dari korban dan orang tuanya, perbuatan tercela ini diduga terjadi di rumah korban dalam rentang waktu April hingga Desember 2024.

Baca Juga: Pria Lansia di Sambas Diduga Cabuli Anak Perempuan Usia 5 Tahun

Setelah mendapatkan informasi dan kesaksian dari korban serta saksi, petugas segera bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap H.

“Setelah menerima laporan dan memeriksa keterangan saksi, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H (45). Pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sadoko.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.

Unit tersebut akan melanjutkan proses penyidikan, verifikasi kondisi korban, dan memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi pengingat serius bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak, terutama di tengah maraknya kasus pencabulan di Sambas.

Baca Juga: Pria di Jawai Sambas Masuk Bui Usai Hendak Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

(*Red)