Kementerian ESDM dan Satgas Halilintar Sukses Ambil Alih 321 Hektare Lahan Tambang Ilegal

Ilustrasi - Salah satu lokasi lahan tambang ilegal. (Dok. ESDM)
Ilustrasi - Salah satu lokasi lahan tambang ilegal. (Dok. ESDM)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

Ratusan hektare lahan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan berhasil ditertibkan.

Hal ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Baca Juga: ESDM Tertibkan Ratusan Hektare Lahan Tambang Ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan langkah ini sejalan dengan arahan Menteri ESDM untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dari operasi penertiban tersebut, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang.

Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, dan 172,82 hektare milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Kolaborasi dan Penegakan Hukum

Jeffri menjelaskan, kedua perusahaan tersebut memiliki izin tambang, namun tidak memiliki izin pinjam pakai hutan, yang merupakan celah hukum yang melanggar ketentuan.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelasnya.

Menurut Jeffri, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yaitu konsep pertambangan yang menekankan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

Baca Juga: DPRD Kalbar Minta Perlindungan Hukum bagi Penambang Rakyat, Minta Pemerintah Tindak Tegas Tambang Ilegal Perusak Lingkungan

Untuk itu, Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar dalam setiap langkah penindakan.

“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” kata Jeffri.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM adalah bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM merupakan bagian dari Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.

Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif dalam menertibkan lahan tambang ilegal.

Baca Juga: Para Beking Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal Diminta Siap-siap, Kemenko Polkam Kirim Sinyal Tegas dari Pontianak

(*Red)