Perlindungan Jaminan Sosial untuk Guru Swasta di Pontianak Jadi Prioritas

⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak.
⁠Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan berfoto bersama peserta sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta se-Kota Pontianak. Foto: HO/Faktakalbar.id

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus yayasan pendidikan dan kepala sekolah swasta di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Panduan Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan: Mudah Lewat Aplikasi dan WhatsApp

Bahasan menjelaskan, jaminan sosial bagi pekerja, termasuk guru dan tenaga kependidikan swasta, adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan.

“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak untuk memastikan para guru dan tenaga penerima upah, baik di yayasan pendidikan maupun perusahaan, tercakup sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu perintah undang-undang yang harus kita kawal,” ungkapnya.

Menurut Bahasan, iuran BPJS menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Untuk sekolah swasta, kewajiban ini dibebankan kepada pihak yayasan.

“Kalau perusahaan maka itu dari perusahaan, kalau yayasan dari yayasan. Pemerintah daerah tidak bisa melangkahi undang-undang, kecuali ada aturan baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Bahasan, akan terus memantau agar tidak ada tenaga pendidik swasta yang terabaikan dari program perlindungan ini.

“Kita pastikan semua guru swasta terlindungi. Jangan sampai ada lagi kasus guru yang tidak bisa menerima bantuan atau perlindungan karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ragam Program Perlindungan untuk Tenaga Pendidik

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Julianto Sari Maruli Tua Marpaung, menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong kepesertaan dari sektor pendidikan.

Baca Juga: Ribuan Pekerja Perkebunan dan Rentan di Landak Kini Resmi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program perlindungan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Dari lima program itu, ada tiga yang pasti dialami semua orang, yaitu kematian, hari tua, dan pensiun. Sedangkan kecelakaan kerja dan kehilangan pekerjaan sifatnya tidak pasti, tapi berpotensi menimbulkan beban besar jika terjadi,” jelas Julianto.

Ia mencontohkan, seorang peserta magang yang baru terdaftar dua minggu mengalami kecelakaan kerja dan harus dirawat intensif di ICU dengan biaya mencapai Rp127 juta.

“Seluruh biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, bisa jadi beban besar bagi pekerja dan keluarganya,” ungkap Julianto.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa tenaga pendidik di sekolah swasta adalah pekerja penerima upah yang memiliki risiko sosial dan ekonomi, sama seperti pekerja di sektor lainnya.

“Kalau ASN sudah otomatis terlindungi aturan kepegawaian, guru swasta ini tidak. Karena itu, yayasan wajib mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” tukasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Pontianak bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap semua yayasan pendidikan swasta segera memenuhi kewajiban mendaftarkan tenaga pendidik dan kependidikan mereka dalam program jaminan sosial.

Baca Juga: Pontianak Jadi Tuan Rumah HUT BPJS Kesehatan ke-57, Capaian JKN Tembus 98 Persen

(*Red/Prokopim)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id