Agenda sidang selanjutnya adalah untuk melengkapi legal standing dari Tergugat 1 dan Tergugat 2.
Pihak penggugat, seorang warga sipil bernama Subhan Palal, hadir langsung di persidangan. Sementara itu, Gibran selaku Tergugat 1 tidak hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukum.
Baca Juga: Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Disidang, Ijazah Dipermasalahkan
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat 2 juga diwakili oleh biro hukum internal mereka. Para komisioner KPU tidak terlihat di lokasi.
Tuntutan Hukum dan Kerugian Rp 125 Triliun
Dalam gugatan ini, Subhan Palal menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga menuntut agar status Gibran sebagai Wakil Presiden dinyatakan tidak sah.
Selain itu, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi petitum yang dibacakan.
Tuntutan ganti rugi yang besar ini menunjukkan keseriusan pihak penggugat dalam memperkarakan dugaan pelanggaran hukum ini.
Kasus gugatan ini menarik perhatian publik karena menyangkut Wakil Presiden.
Baca Juga: Pimpinan DPR dan MPR Tanggapi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















