Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kamis (11/09/2025) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka baru berinisial RS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat sebuah bank milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalbar.
Baca Juga: Kejati dan Disdukcapil Pontianak Bersinergi, Pastikan Anak Rentan Memiliki Dokumen Kependudukan
Tersangka RS ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Selasa malam (9/9/2025), setelah sebelumnya tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan penangkapan dilakukan dengan bantuan tim dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
“Penyidik bersama bidang intelijen Kejati Kalbar dengan bantuan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Selasa malam (9/9/2025),” ujar Siju pada Rabu (10/9/2025).
Setelah ditangkap, RS langsung diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak hingga 29 September 2025.
















