Potensi pengembangan inovasi ini dinilai sangat besar, mengingat volume sampah plastik di Kota Pontianak mencapai 9 ton per hari.
Melihat potensi tersebut, DLH bahkan telah merancang skema insentif bagi masyarakat untuk mendorong partisipasi dalam pemilahan sampah.
“Kalau masyarakat mengantar sampah plastik dalam keadaan terpilah, akan kami tukar dengan minyak. Bisa berupa solar atau bensin tergantung kebutuhan,” kata Usmulyono.
Meski memiliki potensi besar, Usmulyono menegaskan perbedaan status produk ini.
Baca Juga: Kejar Piagam Adipura, Pemkot Pontianak Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersatu Atasi Sampah
Inovasi pengolahan sampah plastik ini menghasilkan minyak bakar, bukan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki regulasi khusus.
“Kalau BBM itu kewenangannya Pertamina dan harus melalui uji laboratorium. Sedangkan minyak bakar bisa diperjualbelikan secara bebas,” pungkasnya.
(*Red/Kominfo/Prokopim)
















