Divonis 9 Tahun Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bambang Widianto: Negara Berantakan

Ilustrasi - Terdakwa kasus korupsi gerobak UMKM, Bambang Widianto, saat berada di Pengadilan Tipikor setelah mendengarkan pembacaan vonis 9 tahun penjara. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Terdakwa kasus korupsi gerobak UMKM, Bambang Widianto, saat berada di Pengadilan Tipikor setelah mendengarkan pembacaan vonis 9 tahun penjara. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah Sunoto.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Mashur.

Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI

Menanggapi putusan tersebut, Bambang menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

(ra)