Divonis 9 Tahun Kasus Korupsi Gerobak UMKM, Bambang Widianto: Negara Berantakan

Ilustrasi - Terdakwa kasus korupsi gerobak UMKM, Bambang Widianto, saat berada di Pengadilan Tipikor setelah mendengarkan pembacaan vonis 9 tahun penjara. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Terdakwa kasus korupsi gerobak UMKM, Bambang Widianto, saat berada di Pengadilan Tipikor setelah mendengarkan pembacaan vonis 9 tahun penjara. (Dok. Ilustrasi/Faktakalbar.id)

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah Sunoto.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Mashur.

Ia dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: KPK Panggil Lagi Tersangka Heri Gunawan dan Satori dalam Kasus Korupsi CSR BI

Menanggapi putusan tersebut, Bambang menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

(ra)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id