Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perbatasan Singkawang dan Bengkayang kembali memakan korban jiwa.
Dua orang penambang, berinisial Ys dan Yn, ditemukan tewas tertimbun tanah longsor di lokasi tambang ilegal pada Kamis (4/9/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, tragedi ini terjadi di lokasi yang dikenal sebagai “Gudang Garam,” sebuah area yang terletak di perbatasan Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
Lokasi kejadian ini, tepatnya berada di perbatasan antara Kelurahan Sagatani (Singkawang) dan Desa Rukma Jaya (Bengkayang), sering kali menjadi perdebatan mengenai batas wilayah.
Kepala Desa Rukma Jaya dan warga setempat juga menegaskan bahwa batas wilayah di area tersebut tidak jelas.
















