Polres Ketapang Tangkap Dua Pelaku Diduga Pembakaran Rumah dan Penembakan di Air Upas

Dua pelaku pembakaran dan penembakan di Air Upas, Ketapang, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ketapang beserta barang bukti senjata api rakitan jenis lantak. (Dok. Polres Ketapang)
Dua pelaku pembakaran dan penembakan di Air Upas, Ketapang, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Ketapang beserta barang bukti senjata api rakitan jenis lantak. (Dok. Polres Ketapang)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Polres Ketapang telah mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan serangkaian aksi pembakaran rumah dan penembakan di Air Upas.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga di Desa Air Upas yang sebelumnya sempat viral.

Kedua pelaku, berinisial AD (29) dan I (24), ditangkap di Kecamatan Air Upas setelah tim Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif sejak 27 Juli.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Bibit Lele di Pontianak, Kerugian Capai Rp25 Juta

Menurut Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, penangkapan ini berawal dari laporan beberapa korban yang pondok ladangnya dibakar dan menjadi sasaran penembakan menggunakan senapan angin.

“Dari pengembangan laporan beberapa korban terkait pondok ladangnya yang diduga sengaja dibakar dan mengalami penembakan menggunakan senapan angin, kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta meminta keterangan dari beberapa saksi. Dan sejak tanggal 27 Juli, tim dari Satuan Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan kedua pelaku yaitu AD dan I,” ujar AKP Ryan.

Ia menambahkan, kedua pelaku diduga kuat sering meneror warga dengan menembak menggunakan senapan angin dan menakut-nakuti mereka dengan membakar rumah atau pondok ladang.

Atas perbuatannya, AD dan I akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Barang Siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar seng, satu buah rice cooker, satu buah papan dan balok kayu ulin, satu buah botol berisi minyak tanah, satu buah senapan angin PCP, satu pucuk senjata api rakitan jenis lantak, dan satu buah tandan kelapa sawit.

Baca Juga: Penggerebekan di Perbatasan RI–Malaysia: Polisi Temukan Revolver Ilegal di Pinggang Pelaku

Barang bukti berupa senjata sedang dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik perbuatan para pelaku.

“Sampai saat ini kami masih mendalami motif kedua pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut,” jelas AKP Ryan.

Ia juga memberikan jaminan kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Air Upas, bahwa Polres Ketapang akan menjaga keamanan dan ketertiban.

“Tentunya kami sampaikan kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Air Upas bahwa Polres Ketapang menjamin keamanan dan kondusifitas di wilayah air upas dan Kabupaten Ketapang. Apapun bentuk pontensi gangguan kamtibmas, Polres Ketapang siap menjadi garda terdepan untuk mencegah dan mengatasi setiap gangguan kamtibmas tersebut,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi langkah nyata Polres Ketapang dalam menangani aksi pembakaran rumah dan penembakan di Air Upas.

Baca Juga: Polsek Meliau Bongkar Sindikat Pencurian di 8 Lokasi, Empat Pelaku Diamankan

(*Red)