Korupsi Kuota Haji Kemenag, Mantan Menteri Yaqut Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (1/9/2025).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (1/9/2025). (Dok. Ist)

Pusat masalah ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Kuota tersebut kemudian dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Namun, pembagian 50:50 ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag dan sejumlah biro travel swasta.

Diduga, perusahaan travel menyetorkan dana antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS (setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag.

Akibat perubahan komposisi kuota yang tidak sesuai aturan, sebagian dana haji yang seharusnya menjadi pemasukan negara diduga dialihkan ke pihak swasta.

(*Red)