Faktakalbar.id, SINTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang secara resmi melakukan penahanan terhadap Aloysius, mantan Kepala Desa (Kades) Mentunai, Kecamatan Kayan Hilir.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan kerugian negara yang signifikan.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa di Tebas Kuala: Inspektorat Beberkan Kronologi Penangkapan Kades
Angka ini diperoleh setelah dilakukannya proses audit khusus oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sintang.
“Berdasarkan hasil audit khusus dari lnspektorat Kabupaten Sintang nilai kerugian akibat dugaan korupsi tersebut sebesar Rp 592.164.000,” ujar Erni Yusnita saat memimpin konferensi pers pada Jumat, (29/8/2025).
Selain kerugian pokok tersebut, Erni juga menambahkan adanya kewajiban lain yang belum dipenuhi oleh tersangka selama menjabat.
“Kemudian pajak yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 562.500,” tambahnya.
Erni Yusnita menegaskan bahwa penahanan dilakukan segera setelah status hukum Aloysius ditingkatkan menjadi tersangka.
“Aloysius ditetapkan sebagai tersangka tanggal 29 Agustus 2025. Tersangka juga langsung kami tahan 20 hari ke depan,” ungkap Kajari Sintang.
Proses penahanan ini bukannya tanpa kendala. Menurut Erni, tersangka sebelumnya tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama selama proses pemanggilan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Kades Tebas Kuala Diduga Korupsi Dana Desa Rp655 Juta, Baru Kembalikan Rp80 Juta
Sikap tidak kooperatif ini memaksa tim Kejari Sintang untuk mengambil tindakan tegas.
“Sebelumnya, tersangka sudah tiga kali kami dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Tersangka akhirnya dijemput paksa pada 28 Agustus 2025 dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sintang,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Aloysius kini dihadapkan pada ancaman pidana yang serius. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari undang-undang pemberantasan korupsi.
















