Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas demi melindungi keselamatan dan kenyamanan para pelajar.
Melalui surat edaran resmi, Disdikbud secara eksplisit memberlakukan larangan siswa ikut unjuk rasa bagi seluruh jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di wilayah tersebut.
Baca Juga: Demonstrasi Gelombang Kedua, Mahasiswa Kembali Geruduk DPRD
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.9.4/2516/DIKBUD-D yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita, pada tanggal (27/8/2025).

Surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK se-Kalimantan Barat untuk segera ditindaklanjuti.
















