Dalam acara “Sharing Session The Future EV In Mining Industry” yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 300 Triliun, ESDM Bergerak Berantas 1.000 Tambang Ilegal
Julian menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam regulasi yang sedang disusun adalah mekanisme insentif bagi perusahaan yang berhasil mengurangi jejak karbonnya.
“Salah satu poin pentingnya (aturan yang disusun) adalah bagaimana menekan emisi karbon. Harus ada standar jelas, kompensasi, Itungannya apa? kalau bisa menurunkan sekian banyak (karbon), ada kompensasi pajak. Ini yang sampai sekarang belum, dan sedang kita coba susun.” Jelasnya.
Lebih lanjut, Julian menegaskan bahwa skema insentif yang dirancang akan bersifat adil dan berjenjang.
Artinya, besaran kompensasi, baik dalam bentuk potongan pajak maupun royalti, akan disesuaikan dengan tingkat keberhasilan perusahaan dalam menekan emisi.
Ia memberikan contoh penerapan kendaraan listrik di area tambang sebagai salah satu upaya konkret.
Perusahaan yang mampu mereduksi emisi lebih besar akan mendapatkan imbalan yang lebih besar pula.
Baca Juga: Kementerian ESDM Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Pelaku UMKM Wajib Siapkan Modal Miliaran
Hal ini bertujuan untuk mendorong persaingan positif antar pelaku industri tambang dalam menerapkan praktik berkelanjutan.
“Jadi kita sedang susun bagaimana standar potongan pajak, atau potongan royalti. Jadi jangan sampai orang yang menurunkan emisi yang pakai mobil listrik umpamanya 30 juta ton akan sama dengan yang 20 juta ton.” ujarnya.
Dengan adanya regulasi baru mengenai standar pengelolaan lingkungan ini, pemerintah berharap sektor pertambangan nasional tidak hanya berkontribusi pada ekonomi, tetapi juga menjadi pelopor dalam praktik penambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















