Ia kemudian tiba di Gedung KPK pada malam hari dan langsung menjalani penahanan hingga 9 September 2025.
Baca Juga: KPK Dalami Ria Norsan dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan ini sebenarnya telah diumumkan KPK sejak 19 September 2024. Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merujuk pada mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC) sendiri.
Namun, tersangka Awang Faroek Ishak telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















