Penertiban PETI di Bengkayang: Telinga Aparat Digigit, Mobil Dirusak, Hingga Dipaksa Sumpah Makan Beras Kuning oleh Pekerja Emas

Aparat kepolisian dan para penambang emas mengangkat tangan bersama setelah situasi tegang dalam operasi penertiban PETI di Sekayok, Bengkayang, Senin (25/8/2025).
Aparat kepolisian dan para penambang emas mengangkat tangan bersama setelah situasi tegang dalam operasi penertiban PETI di Sekayok, Bengkayang, Senin (25/8/2025). (Dok. Ist)

Dalam pergumulan yang terjadi, seorang anggota polisi bahkan menjadi korban kekerasan fisik, di mana telinganya dilaporkan digigit oleh salah satu warga.

Tak berdaya menghadapi jumlah massa yang jauh lebih besar, 12 anggota polisi yang terkepung akhirnya disandera.

Baca Juga: Satu Lanting Jek Dibakar dalam Operasi Penertiban Tambang Ilegal di Kapuas Hulu

Mereka dihadapkan pada dua tuntutan utama: melepaskan dua orang yang telah ditangkap dan bersumpah untuk tidak akan pernah kembali.

Di bawah tekanan hebat, para aparat terpaksa mengikuti ritual sumpah dengan memakan beras kuning, sebuah tindakan simbolis yang mengikat mereka untuk tidak mengulangi razia di lokasi tersebut.

Negosiasi dan Penegasan Hukum

Kondisi yang genting ini memaksa Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkayang, yang terdiri dari Bupati, Kapolres, dan Dandim 1209, untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan negosiasi.

Wakapolres Bengkayang, Kompol Anne Tria Sefyna, saat dikonfirmasi pada Selasa (26/8/2025), membenarkan insiden tersebut.

“Kami memastikan tidak ada korban jiwa. Untuk mencegah kericuhan lebih besar, kami langsung berkoordinasi dengan Forkopimda agar situasi cepat terkendali,” ujar Kompol Anne.

Ia menjelaskan bahwa para anggota akhirnya berhasil dibebaskan setelah tercapai kesepakatan untuk menyerahkan kembali dua terduga pelaku tambang ilegal tersebut kepada warga.

Baca Juga: Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Dihentikan, Forkopimda Ultimatum Penambang

Meskipun aparat di lapangan dipaksa menyerah pada tuntutan massa, Kompol Anne menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Kami mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga ekosistem dan kelestarian alam dari dampak buruk PETI seperti banjir, longsor, dan pencemaran air,” tutupnya.

Peristiwa ini meninggalkan pertanyaan besar mengenai wibawa negara di hadapan kekuatan massa yang didorong oleh kepentingan ekonomi, dan siapa sesungguhnya yang memegang kendali di wilayah abu-abu pertambangan emas Bengkayang.

(*Red)