KPU Ketapang Kaji Penataan Dapil Pemilu 2024, Data Kependudukan Jadi Kunci

KPU Ketapang menggelar FGD penataan dapil pasca Pemilu 2024 yang dihadiri berbagai stakeholder, Rabu (20/8/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
KPU Ketapang menggelar FGD penataan dapil pasca Pemilu 2024 yang dihadiri berbagai stakeholder, Rabu (20/8/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD tingkat kabupaten.

Agenda ini merupakan kajian teknis pasca Pemilu 2024 dan berlangsung di Kantor Bupati Ketapang.

Baca Juga: Kapolres Ketapang Pimpin Upacara Hari Juang Polri

Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta dari partai politik, perangkat daerah, perguruan tinggi, pegiat pemilu, organisasi mahasiswa dan pemuda, serta media massa.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ketapang, Ahmad Saufi, menegaskan bahwa penyusunan daerah pemilihan (dapil) harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan nilai suara, kepatuhan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022, terdapat tiga jenis data penting yang diperlukan dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota.

Tiga data tersebut yakni: data kependudukan berupa agregat per kecamatan, data wilayah administrasi pemerintah, serta peta wilayah administrasi pemerintah.