Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.
Baca Juga:Â Bahas Izin Tambang Hingga Lahan Tak Berizin, Prabowo Gelar Rapat Maraton di Hambalang
Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menjemput paksa Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), yang terjerat kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Kasus ini berawal sejak September 2024 ketika KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.
Rudy Ong diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah perusahaan tambang seperti PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, hingga PT Tara Indonusa Coal yang mengantongi IUP seluas 5.000 hektare di Kutai Kartanegara.
Selain Rudy, KPK juga sempat menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka. Namun, kasus Awang Faroek dihentikan melalui SP3 setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
















