KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara (ekspose) pada Jumat (8/8/2025) pekan lalu.

Sejumlah nama penting telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

KPK bahkan memberikan sinyal kuat bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi harapan lembaga antirasuah untuk mempercepat proses hukum ini.

“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya),” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (17/8).

Penyidikan ini berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji, baik reguler maupun khusus.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan mengenai pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Awal Mula Kasus dan Kerugian Negara

Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari serangkaian laporan yang diterima KPK pada tahun 2024.

Laporan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa seperti Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), yang totalnya mencapai lima laporan.