Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Tekudum Batang Mentebah, yang berlokasi di Desa Tanjung Intan, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut keterangan seorang warga Kecamatan Mentebah yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa praktik penambangan ilegal ini bukanlah hal baru dan sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu: Jaga Kelestarian Hutan Lindung
Menurutnya, para pekerja tidak hanya berasal dari warga setempat, tetapi juga didatangkan dari luar daerah seperti Sepauk di Kabupaten Sintang dan Sekadau.
Ia juga membeberkan akses menuju lokasi dan skala operasi yang sangat besar.
“Kalau mau ke lokasi itu lewat jalur sungai Batang Mentebah. Dari Kecamatan Mentebah itu, kita ke hilirnya ikut sungai Batang Mentebah itu jak. Pakai speed 15 PK, jarak tempuhnya sekitar 40 sampai 50 menit. Di sana banyak orang kerja di sungai itu, kurang lebih ratusan set mesin dompeng,” ungkapnya kepada media online Redaksi Satu, pada Jumat 14 Agustus 2025.
Lebih jauh, narasumber tersebut mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terorganisir bagi siapa saja yang ingin menambang.
















