Faktakalbar.id, NASIONAL – Terpidana kasus korupsi megaproyek e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi menghirup udara bebas.
Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, terhitung sejak Sabtu, (16/8/2025).
Baca Juga: Usut Korupsi KTP Elektronik, KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendgari
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali.
“Bebasnya hari Sabtu,” ungkap Kusnali.
Kusnali menegaskan bahwa status Setya Novanto bukanlah bebas murni.
Pembebasan bersyarat ini dapat diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya, sehingga mengurangi masa hukumannya.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Sebagai bagian dari program pembebasan bersyarat, Setya Novanto kini memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala kepada pihak yang berwenang.
“Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” tambah Kusnali.
Lebih lanjut, Kusnali juga membantah bahwa Setya Novanto bebas bersyarat karena mendapat remisi kemerdekaan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















