FaktaKalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) resmi meningkatkan kasus dugaan peredaran oli palsu ke tahap penyidikan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Baca Juga: Penggrebekan Gudang Diduga Oli Palsu Sudah 1 Bulan, Masih “Gelap” Penanganan Kasusnya
Kasus ini bermula dari penggerebekan dan laporan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan barang bukti berupa pelumas berbagai merek yang ditemukan di pergudangan extra joss di Kabupaten Kubu Raya pada 20 Juni 2025.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kemudian menindaklanjuti dengan penerbitan laporan polisi pada 21 Juni 2025 dan melakukan pengecekan di lokasi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id