MENGADILI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);”
Proses persidangan hingga pembacaan putusan ini dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court, sesuai dengan jadwal yang telah dirilis oleh PTUN Pontianak.
Gugatan ini sebelumnya didaftarkan oleh Noviana Tribudi Astuti sebagai bentuk perlawanan atas keputusan mutasi jabatan yang dikeluarkan oleh Bupati Sambas, yang dinilainya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Sidang Kasus Suap: Hasto Kristiyanto Siapkan Pleidoi Dengan Bantuan AI
Dengan putusan ini, maka keputusan Bupati Sambas mengenai penempatan tugas yang menjadi objek sengketa telah dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum menurut pengadilan tingkat pertama.
Pihak Noviana Tribudi Astuti tidak hanya gagal dalam upayanya membatalkan surat keputusan tersebut, tetapi juga diwajibkan untuk menanggung seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan di PTUN Pontianak.
(*Red)
















