Faktakalbar.id, PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Noviana Tribudi Astuti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Putusan ini mengakhiri sengketa kepegawaian terkait mutasi jabatan yang melibatkan Bupati Sambas sebagai pihak tergugat.
Baca Juga: Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun
Berdasarkan informasi putusan dengan nomor perkara 7/G/2025/PTUN.PTK, sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan:
















