Gugatan ASN Sambas Terkait Mutasi Jabatan Ditolak PTUN Pontianak

Ilustrasi Gugatan ditolak, Akhir dari sengketa ASN Sambas Terkait Mutasi Jabatan di PTUN Pontianak.
Ilustrasi Gugatan ditolak, Akhir dari sengketa ASN Sambas Terkait Mutasi Jabatan di PTUN Pontianak. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Noviana Tribudi Astuti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Putusan ini mengakhiri sengketa kepegawaian terkait mutasi jabatan yang melibatkan Bupati Sambas sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Sidang Korupsi LPEI: Tiga Petinggi Petro Energy Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp1 Triliun

Berdasarkan informasi putusan dengan nomor perkara 7/G/2025/PTUN.PTK, sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Tangkapan layar informasi putusan dan jadwal sidang perkara nomor 7/G/2025/PTUN.PTK di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.
Tangkapan layar informasi putusan dan jadwal sidang perkara nomor 7/G/2025/PTUN.PTK di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. (Dok. Ist)

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan: