APBN 2026 Segera Diumumkan, Akankah Kesejahteraan ASN Jadi Prioritas Presiden Prabowo?

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti rapat. (Dok. bssn.go.id)
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Sedang mengikuti rapat bersama. (Dok. bssn.go.id)

Harapan ini berakar dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Baca Juga: Rincian Gaji Komcad SPPI 2025 dan Tunjangannya, Lulus Langsung Jadi ASN?

Dalam dokumen tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu fokus utama. Hal ini secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional 7.

“Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat: menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara,” demikian kutipan dari Perpres 12/2025.

Presiden Prabowo memandang ASN sebagai pilar krusial dalam penyelenggaraan negara yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, sekaligus perekat persatuan bangsa.

Oleh karena itu, kesejahteraan mereka menjadi perhatian serius.

Pemerintah meyakini, pelayanan publik yang optimal hanya dapat terwujud jika seluruh ASN, termasuk tenaga di sektor fundamental seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan anggota TNI/Polri, berada dalam kondisi sejahtera.

Baca Juga: SPPI Bukan PNS, Tapi Diarahkan Menjadi ASN: Ini Penjelasan Lengkapnya

Hak-hak ASN untuk mendapatkan penghidupan yang layak pun ditegaskan kembali dalam Perpres tersebut.

“Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi,” bunyi pasal dalam Perpres 12/2025.

Kini, semua mata tertuju pada pidato kenegaraan mendatang untuk melihat realisasi dari sinyal kuat yang telah diberikan pemerintah.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id