Faktakalbar.id, NASIONAL – Publik kembali menyoroti wacana kenaikan gaji PNS menjelang agenda penting kenegaraan.
Sorotan ini menguat menjelang Pidato Kenegaraan Presiden terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026, yang akan disampaikan dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI pada (15/8/2025).
Momen pidato kenegaraan secara historis menjadi waktu di mana arah kebijakan mengenai pendapatan aparatur sipil negara (ASN) diumumkan.
Karenanya, banyak pihak menantikan kepastian mengenai penyesuaian gaji untuk tahun 2026 di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Jejak Kenaikan Gaji di Era Sebelumnya
Melihat ke belakang, kenaikan gaji pokok bagi PNS tidak terjadi setiap tahun. Selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019-2024), kenaikan gaji tercatat hanya terjadi dua kali.
Pada tahun 2019, gaji PNS dinaikkan sebesar 5%. Lima tahun kemudian, tepatnya pada 2024, para abdi negara kembali menerima kenaikan yang lebih besar, yakni sebesar 8%.
Pola ini menunjukkan bahwa penyesuaian gaji merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan prioritas pemerintah pada waktu tertentu.
Sinyal Kuat dari RPJMN 2025-2029
Meskipun kepastian resmi masih harus menunggu pengumuman pada 15 Agustus, sinyal positif mengenai kenaikan gaji PNS telah tertuang dalam dokumen strategis pemerintahan Prabowo.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id