KPK Larang Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dok. Ist)
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), untuk bepergian ke luar negeri.

Larangan ini juga berlaku untuk Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Ketiganya dilarang keluar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sangat penting untuk proses penyidikan.

Status kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah ekspose pada Jumat, (8/8/2025).

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id