Faktakalbar.id, PONTIANAK – Proses hukum kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila yang melibatkan tiga oknum mahasiswi di Pontianak terus berjalan.
Ketiga pelaku, yakni PT, AF, dan SQ alias Nd, yang diduga mengeroyok seorang perempuan berinisial NM (19), akan segera menjalani persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Baca Juga: Tragis! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Aksinya Direkam dan Disebar di Medsos
Menurut Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitiri, para pelaku telah ditahan selama 56 hari sejak kasus ini terungkap.
“Sejak ditangkap atau diamankan Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari,” jelas AKP Wagitiri.
AKP Wagitiri juga menambahkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.
“Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan,” kata Wagitiri.
“Insya Allah jika tidak ada kendala, Kamis ini akan dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” sambung Wagitiri.
Kasus ini bermula dari perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, (13/6/2025).
“Korban, NM (19), sedang menginap di rumah temannya bernama Ck, kemudian tiga pelaku yakni PT, AF dan SQ alias Nd mendatangi lokasi diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” ujar AKP Wawan.
Tiga pelaku yang datang menggunakan mobil langsung menyeret korban keluar kamar. Mereka menjambak, menampar, meninju, hingga menendang korban.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id