“Total barang bukti yang kita amankan dari pelaku adalah 9 bungkus paket sabu dengan berat total sekitar 1,38 gram bruto. Masih kami dalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut termasuk sepucuk senjata api rakitan,” ujar IPTU Made.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Hotel dan Lingkungan Warga di Kapuas Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tumbang Titi dan sekitarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id