Faktakalbar.id, SAMBAS – Persoalan sampah di Kabupaten Sambas dinilai harus diatasi mulai dari sumbernya.
Baca Juga: Wabup Sambas Buka Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sambas, Hermanto, menyebut pengelolaan sampah selama ini masih berfokus pada hilir, sementara hulu belum tersentuh maksimal.
Hal tersebut disampaikan Hermanto dalam Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, Senin (11/08/2025).
“Selama ini kita hanya memikirkan hilirnya, membangun TPA, menyiapkan armada, mengangkat tenaga honor untuk mengolah sampah, dan menyediakan biaya operasional. Tapi kita kurang memperhatikan hulunya, yaitu sumber sampah itu sendiri,” jelasnya.
Kabupaten Sambas saat ini memiliki empat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sorat, Salatiga, Jawai, dan Teluk Keramat, yang melayani 16 kecamatan. Berdasarkan data, lebih dari 61 persen sampah yang masuk berasal dari rumah tangga.
Hermanto menilai, pola pikir masyarakat terhadap sampah harus diubah. Sampah kerap dianggap hanya sebagai barang buangan, padahal memiliki dampak besar terhadap lingkungan, kesehatan, dan kebersihan.
Salah satu TPA, yakni di Sorat, telah menerapkan sistem penimbunan sejak 2012. Langkah ini membuat Sambas terhindar dari sanksi Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi memerlukan biaya besar.
“Satu hari bisa menghabiskan dana Rp3,7 juta hanya untuk menimbun sampah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di sejumlah lokasi, sampah masih dikelola dengan cara dibakar. Metode ini tidak disarankan karena berdampak buruk bagi kesehatan.
Menjawab tantangan tersebut, DLH Sambas melalui Bidang Kebersihan mengusung konsep pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Baca Juga: Dari Lahan Satu Hektare, Subah Sambas Siap Perluas Sentra Jagung Lokal
Prinsipnya, pengelolaan dilakukan “dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat” sehingga tidak sepenuhnya dibebankan pada pemerintah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id