Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma

Kejagung merilis foto Cheryl Darmadi saat mengumumkannya sebagai DPO kasus TPPU dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. (Dok. Instagram/@kejaksaan.ri)
Kejagung merilis foto Cheryl Darmadi saat mengumumkannya sebagai DPO kasus TPPU dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. (Dok. Instagram/@kejaksaan.ri)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, putri pengusaha Surya Darmadi, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.

Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Investasi INA di Kimia Farma

“Sudah (masuk daftar DPO),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (09/08/2025).

Dalam pengumuman resmi di akun media sosial Kejagung, foto Cheryl turut dipublikasikan.

Perempuan kelahiran Singapura, 11 Juni 1980, itu kini berusia 45 tahun dan berstatus warga negara Indonesia.

Cheryl memiliki tiga alamat, dua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu di Nassim Road, Singapura.

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024 saat menjabat Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.

Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka.

Meski telah tiga kali dipanggil secara patut untuk pemeriksaan, Cheryl tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Satgas Kejagung Sita Ribuan Hektare Kebun Sawit Ilegal di Hutan Belitung

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id