Sambas  

HMKS Desak Pemerintah Tangani Pencemaran Sungai Sambas, Jangan Tutup Mata

Kondisi sungai di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.
Kondisi sungai di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. (Dok. Ist)

Dinas Kesehatan telah mengimbau warga untuk tidak menggunakan air sungai, namun hingga kini solusi jangka panjang belum terlihat.

Dalam pernyataan sikapnya, HMKS menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku pencemaran, baik korporasi maupun pelaku ilegal.
  2. Audit lingkungan independen dan transparan, dengan hasil yang dipublikasikan.
  3. Penyediaan akses air bersih dan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak.
  4. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan sungai dan lingkungan hidup di Kabupaten Sambas.
  5. Pelibatan masyarakat dan pemuda dalam pemulihan Sungai Sambas.

Baca Juga: Mahasiswa Desak Pemda Tindak Tambang Ilegal di Sungai Sambas

Bagi HMKS, Sungai Sambas adalah sumber kehidupan yang harus dijaga.

“Jika sungai ini rusak, maka rusak pula masa depan warga Sejangkung dan makhluk hidup yang bergantung padanya. Kami meminta pemerintah untuk tidak lagi tinggal diam. Jika tidak ada langkah nyata, kami, mahasiswa, akan terus bersuara dan bergerak bersama rakyat,” tegasnya.

“Sungai harus diselamatkan, rakyat harus dilindungi, dan pemerintah harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

(DNS)