Sambas  

HMKS Desak Pemerintah Tangani Pencemaran Sungai Sambas, Jangan Tutup Mata

Kondisi sungai di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.
Kondisi sungai di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SAMBAS – Kondisi Sungai Sambas di Kecamatan Sejangkung kian mengkhawatirkan. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan warga kini berubah menjadi ancaman akibat pencemaran lingkungan yang tak kunjung tertangani.

Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sejangkung (HMKS) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Percepat IPR, DPRD Sambas Dorong Solusi Pencemaran Sungai Sambas

Ketua Umum HMKS, Muhammad Alfi Syahri, mengungkapkan, air Sungai Sambas kini berwarna kuning pekat, berlumpur, dan berbau menyengat.

Dampaknya bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan warga.

“Saya menyaksikan sendiri bagaimana kondisi air sungai kini berubah drastis. Warna airnya keruh, bahkan ada lapisan minyak di permukaan. Ini sangat berbeda dengan kondisi sungai yang dulu jernih dan bersih,” katanya.

Alfi menuturkan, kasus pencemaran bukan hal baru. Ia mengingatkan insiden tumpahan sekitar 150 ton Crude Palm Oil (CPO) dari ponton sawit pada 2021 di Desa Semanga, yang dampaknya masih terasa hingga kini.

“Sebelumnya, pada tahun 2019, saya juga mendengar keluhan warga Desa Sepantai yang mendapati ribuan ikan mati mendadak. Dugaan kuat karena limbah sawit yang masuk ke aliran sungai. Ini sudah bukan kasus baru, tapi masalah lama yang terus berulang,” tambahnya.

Selain limbah sawit, HMKS menyoroti dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal dan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Ledo, tepatnya di Dusun Batu Ajung, Desa Dayung, yang memperparah kerusakan lingkungan.

Baca Juga: DPRD Soroti Pencemaran Sungai Sambas, Desak Pemerintah Bertindak

Situasi ini turut memicu peningkatan kasus penyakit kulit, gatal-gatal, dan alergi di masyarakat.

Dinas Kesehatan telah mengimbau warga untuk tidak menggunakan air sungai, namun hingga kini solusi jangka panjang belum terlihat.

Dalam pernyataan sikapnya, HMKS menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Penegakan hukum tegas terhadap pelaku pencemaran, baik korporasi maupun pelaku ilegal.
  2. Audit lingkungan independen dan transparan, dengan hasil yang dipublikasikan.
  3. Penyediaan akses air bersih dan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak.
  4. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan sungai dan lingkungan hidup di Kabupaten Sambas.
  5. Pelibatan masyarakat dan pemuda dalam pemulihan Sungai Sambas.

Baca Juga: Mahasiswa Desak Pemda Tindak Tambang Ilegal di Sungai Sambas

Bagi HMKS, Sungai Sambas adalah sumber kehidupan yang harus dijaga.

“Jika sungai ini rusak, maka rusak pula masa depan warga Sejangkung dan makhluk hidup yang bergantung padanya. Kami meminta pemerintah untuk tidak lagi tinggal diam. Jika tidak ada langkah nyata, kami, mahasiswa, akan terus bersuara dan bergerak bersama rakyat,” tegasnya.

“Sungai harus diselamatkan, rakyat harus dilindungi, dan pemerintah harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

(DNS)