Faktakalbar.id, BELITUNG – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI telah melakukan tindakan tegas dengan menyita ribuan hektare kebun kelapa sawit yang dikelola oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Langkah ini diambil karena perkebunan tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan negara.
Perkebunan sawit milik beberapa perusahaan besar ini tersebar di area yang seharusnya dilindungi, mencakup hutan lindung, hutan produksi, hingga Taman Hutan Raya (Tahura).
Baca Juga: Perang Melawan Penguasaan Lahan Ilegal: Negara Sita Aset Sawit di Kalimantan dan Sumatera
Penindakan terhadap kebun sawit ilegal di Belitung ini merupakan respons atas masifnya kerusakan ekosistem hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id