KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera, Negara Rugi Rp205 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus korupsi lahan Tol Trans Sumatera di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). (Foto: Youtube KPK RI)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka kasus korupsi lahan Tol Trans Sumatera di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). (Foto: Youtube KPK RI)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018-2020.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo.

Baca Juga: KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Tersangka Korupsi Kerja Sama ANTAM-Loco Montrado

Penahanan ini merupakan langkah maju dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements