Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) periode 2018-2020.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo.
Baca Juga: KPK Sita Rp100,7 Miliar dari Tersangka Korupsi Kerja Sama ANTAM-Loco Montrado
Penahanan ini merupakan langkah maju dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id