Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, mengonfirmasi bahwa keputusan final diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp655 Juta, Kades Tebas Kuala Ditangkap Polisi
Saat ini, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sedang diproses lebih lanjut oleh Bidang Hukum Setda Kapuas Hulu.
“Terkait keputusan ini kita sedang proses ke biro hukum Setda Kapuas Hulu.” ujar Rupinus.
Rupinus menjelaskan bahwa langkah tegas ini terpaksa diambil karena Kades yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan temuan Inspektorat.
Proses pemberhentian Kades Ingko Tambe ini diharapkan menjadi peringatan dan pembelajaran bagi seluruh aparatur desa.
“Oleh sebab itu Pemkab Kapuas Hulu melakukan pemberhentian Bujang Luking dari Kades Ingko Tambe.”
Menyikapi kejadian ini, Rupinus mengingatkan seluruh kepala desa di Kapuas Hulu untuk mengelola dana desa dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa sistem keuangan desa, seperti Cash Management System (CMS) dan Siskeudes Online, telah dirancang untuk memperketat pengawasan.
“Kami berharap tidak ada masalah lagi dan pemberhentian kepala desa.” imbau Rupinus.
Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis dan transparan dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga: Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa untuk Judol dan Top Up Diamond Game
Menurutnya, kekompakan antara Kades dan BPD adalah kunci untuk menyelesaikan setiap permasalahan di tingkat desa secara cepat dan efektif, tanpa harus sampai ke tingkat kabupaten.
“Kalau Kades dan BPD kompak, permasalahan yang ada tidak akan berlarut hingga ke tingkat atas.” tegas Rupinus.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id