Pada akhirnya, langkah ini diyakini mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi.
OJK sendiri telah proaktif mendorong konsolidasi melalui serangkaian peraturan yang dirilis.
Beberapa di antaranya adalah POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemisahan unit syariah, POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan usaha, dan POJK Nomor 36 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi.
“Berdasarkan ketiga POJK tersebut mendorong perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama melakukan konsolidasi,” katanya.
Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa rencana ini adalah bagian dari aksi korporasi besar-besaran BUMN yang akan berlangsung dalam satu hingga dua tahun ke depan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor OJK, Barang Bukti Korupsi Dana CSR Disita
Tujuannya adalah untuk meninjau kembali fundamental bisnis dan merampingkan jumlah BUMN dari 888 perusahaan menjadi kurang dari 200.
“Konsolidasi bisnis ini kita harapkan akan selesai dalam 1-2 tahun ke depan, akan terjadi lebih dari 350-an merger dan akuisisi yang akan kita lakukan,” ujar Dony dalam sebuah acara Outlook Ekonomi.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id