Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi PT PIM Tersangka Kasus Perdagangan Beras Tak Sesuai Standar Mutu

Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Update Perkembangan Pengungkapan Kasus Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu
Konferensi Pers Dittipideksus Bareskrim Polri terkait Update Perkembangan Pengungkapan Kasus Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuat kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan perdagangan beras tak sesuai standar mutu yang melibatkan PT PIM.

Melalui gelar perkara dan serangkaian penyidikan mendalam, Bareskrim kini telah menetapkan tiga orang petinggi perusahaan sebagai tersangka.

Penyelidikan ini berfokus pada produksi dan distribusi beras dengan merek-merek terkenal seperti Sania, Fortune, Sofia, dan Siip, yang diduga tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada label kemasan.

Baca Juga: Warga Desa Sebadu Protes Bantuan Beras Pemerintah, Diduga Tak Sesuai Harapan

Kasus ini menjadi sorotan utama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan Polri, memberikan keterangan resmi mengenai penetapan para tersangka dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup, untuk penetapan 3 orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatannya. Yaitu S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala QC PT PIM.” ujar Helfi Assegaf.

Helfi Assegaf juga membeberkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

Baca Juga: Satgas Pangan Bongkar Praktik Curang, Tiga Produsen Beras Premium Terancam Pidana

Mereka secara sengaja memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang kualitasnya tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan turunan dari Kementerian Pertanian serta Badan Pangan Nasional.

“Modus operandi, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu dan SNI Nomor 6128:2020 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.” kata Helfi Assegaf.

Sebagai bukti kuat, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi produksi.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements