Faktakalbar.id, PONTIANAK – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Rakornas Karhutla: Presiden Tegaskan Sanksi Pencabutan HGU bagi Pelaku Pembakaran Lahan
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanganan Karhutla secara virtual pada Sabtu (02/08/2025), yang juga diikuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam arahannya, Presiden menyatakan keprihatinannya terhadap berulangnya kasus karhutla yang berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi nasional.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum oleh korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan.
“Kalau perlu, kita ambil alih lahannya, kita cabut izinnya. Negara tidak boleh terus menerus dirugikan. Ini bukan soal tidak tahu, tapi soal kesengajaan,” tegas Presiden.
Rakornas turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, serta Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Forkopimda Kalbar, yang sebelumnya telah menggelar rakor dan apel gabungan di daerah terkait penanganan karhutla.
Presiden juga menyoroti korporasi besar yang menghindari kewajiban pajak dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Ia meminta semua kementerian, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawasan untuk tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut.
Dalam forum tersebut, Presiden menginstruksikan penguatan Satuan Tugas (Satgas) darat dan udara, termasuk peningkatan jumlah pasukan TNI, efektivitas water bombing, dan modifikasi cuaca.
Ia meminta laporan detail terkait efektivitas armada dan kesiapan peralatan pemadaman.
Baca Juga: Hujan di Kalbar Menurun, Potensi Karhutla Diperkirakan Masih Berlanjut Hingga 25 Juli 2025
Laporan dari Satgas Nasional Penanganan Karhutla menyebut Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kebakaran tertinggi di pertengahan 2025.
Sejak 31 Juli 2025, tim telah melakukan koordinasi dan aksi lapangan di Kalbar, termasuk mencatat dua korban jiwa akibat kebakaran.
“Kalimantan Barat saat ini dalam status siaga darurat. Namun situasi membaik berkat operasi modifikasi cuaca yang berhasil menurunkan hujan di beberapa wilayah terdampak,” ujar perwakilan Satgas.
Sebanyak 1.400 lebih operasi pemadaman telah dilakukan sejak Mei hingga Juli 2025, melibatkan TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni, masyarakat, dan pihak swasta.
Presiden memerintahkan penyelidikan terhadap data korporasi dan pemegang saham yang terlibat, serta penegakan hukum tanpa kompromi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id