Murni bahkan menyebut bahwa beberapa warga yang berani bersuara justru mengalami intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” keluh seorang petani lainnya dalam video, menggambarkan puncak keputusasaan mereka.
Limbah dari aktivitas PETI telah menyebabkan ribuan ikan mati dan memaksa banyak petani gulung tikar.
Mereka mendesak agar pemerintah pusat mengambil alih penanganan kasus ini dengan landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang di dalamnya memuat sanksi pidana pada Pasal 158 bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah yang telah mengakar ini.
Faktakalbar.id akan terus mengikuti perkembangan nasib petani keramba di Desa Mungguk dan masyarakat lain yang terdampak limbah tambang emas ilegal di wilayah hulu Sungai Sekadau.
(Dhn)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id