Faktakalbar.id, SEKADAU – Sebuah video berdurasi 22 menit yang merekam keluhan pilu para petani keramba di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, beredar luas di media sosial pada Rabu, (30/7/2025).
Dengan suara bergetar, mereka memohon perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto dari dampak buruk pencemaran limbah tambang emas tanpa izin (PETI) yang telah merusak Sungai Sekadau selama bertahun-tahun.
Dalam video tersebut, Murni Japar, Ketua Kelompok Tani Keramba di RT 13/RW 003, tampil didampingi sejumlah anggotanya.
Ia mengungkapkan bahwa pencemaran yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di hulu sungai, khususnya di wilayah Kecamatan Nanga Mahap, telah menyebabkan kematian massal ikan di keramba mereka.
Kondisi ini meruntuhkan perekonomian warga yang hidupnya bergantung pada budidaya ikan air tawar.
“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus untuk memberantas para pelaku PETI dan melindungi kami. Jika ada oknum aparat atau pihak yang membekingi para cukong tambang, kami minta segera dicopot,” ujar Murni dalam rekaman itu.
Para petani menyampaikan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait:
- Presiden diminta menurunkan tim khusus untuk menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Sekadau.
- DPR RI didesak turun langsung untuk memberikan perlindungan hukum kepada para petani keramba yang menjadi korban.
- Kompolnas diminta membentuk tim investigasi untuk memastikan proses hukum terhadap para pelaku dan pelindungnya benar-benar ditegakkan.
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan kementerian terkait lainnya dituntut turun ke lapangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Baca Juga: Mahasiswa Desak DPRD Kalbar Tindak Tambang Ilegal dan Mafia SDA
Kekecewaan para petani semakin mendalam karena laporan dan pengaduan mereka selama ini tidak pernah mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum sekitar.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id