Ungkap Curanmor di Pontianak, Polisi Malah Temukan Dua Senpi Rakitan Ilegal

Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi yang berhasil diamankan dari pengembangan kasus curanmor dan senpi rakitan di Pontianak. (Dok. Ist)
Kedua pelaku dan barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi yang berhasil diamankan dari pengembangan kasus curanmor dan senpi rakitan di Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Gerak cepat jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berkembang menjadi penemuan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.

Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya jaringan kriminalitas jalanan yang kini juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pembuatan Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah, Seorang Pria Diamankan

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu sore, (26/7/2025).

Kurang dari 24 jam, penyelidikan membuahkan hasil dan mengarah kepada dua orang terduga pelaku utama, yakni OS (29) dan S (36).

Keduanya berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda pada hari Minggu, 27 Juli 2025.

“Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kurang dari satu hari, keduanya berhasil kami amankan di lokasi terpisah,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/7/2025).

Kombes Pol Bayu Suseno menjelaskan bahwa OS ditangkap di kawasan Sungai Jawi Dalam, sementara S diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Danau Sentarum.

Namun, penangkapan ini hanyalah awal dari temuan yang lebih besar.

Dari hasil pendalaman terhadap tersangka S, terungkap fakta mengejutkan bahwa ia memiliki sepucuk senjata api rakitan.

Baca Juga: Bersenjata Tajam, Pencuri Bola Lampu Nekat Gasak Masjid di Pontianak Selatan

Senjata tersebut diketahui telah digadaikan kepada seorang pria berinisial BDP (31), yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kota Baru.

“Setelah kami dalami, tim langsung bergerak mengamankan BDP di rumahnya Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kombes Bayu.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman BDP, polisi menemukan barang bukti yang membahayakan, yaitu dua pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi aktif.