Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pontianak, Selasa (29/7/2025).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, saat memberikan keterangan kepada media terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di Pontianak, Selasa (29/7/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus dugaan pelecehan seksual yang memilukan menimpa seorang anak bawah lima tahun (balita) di Kota Pontianak.

Korban berinisial AN (4) dilaporkan terjangkit penyakit kelamin menular, sebuah kondisi yang diduga kuat merupakan akibat dari tindak asusila yang dilakukan oleh kerabat dan orang terdekatnya.

Kabar ini pertama kali mencuat dan menjadi viral di media sosial melalui sebuah surat yang ditulis oleh orang tua korban, yang saat ini tengah bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Oknum ASN Dinsos Kalbar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Anak Asuh

Dalam surat tersebut, diungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan hingga menyebabkan kondisi medis yang serius.

Menindaklanjuti kasus ini, pihak keluarga melalui nenek korban telah membuat laporan resmi ke Polresta Pontianak pada 18 Juni 2024. Penyelidikan pun segera dilakukan secara intensif.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, memberikan keterangan resmi kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/07/2025).

Menurutnya, penyelidikan awal telah memeriksa 11 orang saksi, di mana dua di antaranya merupakan terduga pelaku berdasarkan penuturan korban.

“Dari keterangan korban sebelumnya, pelaku adalah kerabat jauh korban yang masih berstatus paman dengan inisial CC,” kata Kompol Wawan.

Namun, dalam perkembangan penyelidikan, keterangan korban yang masih balita tersebut mengalami perubahan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam mengungkap pelaku utama.

“Nah dengan dilakukanya pemeriksaan lanjutan terhadap korban, korban ini kemudian memberikan keterangan yang berbeda, dan menunjuk salah seorang kerabatnya lagi yang berinisial AG sebagai terduga pelaku,” ungkapnya.

Kompol Wawan menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga: Bejat! Modus Tagih Iuran, Oknum Petugas Koperasi di Kubu Raya Lecehkan Anak Anggota Koprasi

Untuk memastikan keakuratan penanganan kasus anak terjangkit penyakit kelamin menular ini, kepolisian turut melibatkan berbagai ahli.

“Dalam kasus ini juga dihadirkan beberapa saksi yang dapat memberikan keterangan dalam pengembangan kasus ini, bahkan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan mendalam menggunakan lie detektor,” ujarnya.

Terakhir, Kompol Wawan menyatakan bahwa untuk memastikan penyelidikan berjalan maksimal dan transparan, penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Untuk penanganan lebih lanjut telah diambil alih oleh Polda Kalbar,” pungkasnya.

(*Red)