“Barang tersebut dibungkus dengan salah satu jenis bungkusan coffee, dan cara BOP berkomunikasi dengan kedua pelaku menggunakan Messenger aplikasi Facebook,” pungkasnya.
Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Pontianak Tangkap Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Lintas Provinsi
Kini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(fd)
















