“Alih-alih ditolak karena bukan objek Tata Usaha Negara, gugatan itu justru dikabulkan dan membatalkan 14 SHM. Namun faktanya, seluruh 35 SHM di lahan tersebut ikut dibatalkan,” lanjutnya.
Merasa dirugikan, para ahli waris melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri pada 2022.
Setelah dilakukan pemaparan, Satgas mengarahkan agar laporan resmi dibuat ke Polresta Pontianak, karena dugaan pemalsuan awal terjadi di wilayah hukum tersebut.
Laporan ini kini telah masuk tahap gelar perkara di Polda Kalbar pada 25/06/2025.
Dalam gelar perkara tersebut, dua ahli turut dihadirkan, yakni Yenny AS dari bidang hukum pidana dan Setyo Utomo dari bidang hukum agraria.
Keduanya menyatakan bahwa tindakan para terlapor mengandung unsur pidana.
Proses penerbitan sertifikat baru tahun 2003 atas nama RH dan WS Sim juga dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sukerly menegaskan bahwa para ahli waris hanya menuntut keadilan.
“Kami tidak sedang berebut tanah kosong. Ini tanah milik klien kami yang sudah bersertifikat sejak 1978, salah satunya atas nama H. Salman Djiban. Kok bisa dikalahkan hanya dengan SPT tahun 1995, itu berarti sistem pertanahan kita dalam bahaya,” ucapnya.
“Pada saat gelar perkara, semestinya penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menarik RH dan lainnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik seharusnya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kejaksaan,” tambah Sukerly.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Para pelapor menyoroti lambannya proses hukum dan berharap penyidik Polresta Pontianak serta Polda Kalbar segera mengambil langkah tegas.
Mereka juga meminta BPN menjelaskan dasar warkah dan dokumen yang digunakan dalam penerbitan SHM baru pada tahun 2003.
“Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini sudah menjadi hak kami sejak 1978. Tidak mungkin selembar SPT tahun 1996 bisa mengalahkan 35 SHM yang sah. Ini penghinaan terhadap hukum negara,” kata Nancy, salah satu ahli waris.
Laporan ini menjadi salah satu dari banyak kasus yang menyoroti lemahnya perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah di Indonesia, bahkan bagi keluarga tokoh daerah sekalipun.
(fd)
















