Faktakalbar.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 5.100 unit ponsel rakitan ilegal senilai Rp12,08 miliar dari sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Harga Minyakita Tembus di Atas HET 90%, Kemendag Diminta Buka Data Pasokan dan Distribusi
Penggerebekan ini juga menemukan 747 koli berisi aksesori seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar, sehingga total nilai temuan mencapai Rp17,6 miliar.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyebut kasus ini terungkap setelah tim pengawas melakukan penelusuran terhadap aktivitas perdagangan di lokapasar (marketplace) dan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Barang-barang ilegal tersebut diproduksi secara diam-diam di tiga lantai ruko yang telah diubah menjadi ruang produksi, pengepakan, dan pengiriman.
“Pagi ini kami melakukan ekspose terhadap produk smartphone ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court. Kami dapat informasi dari perdagangan di e-commerce dan masyarakat bahwa tempat ini digunakan untuk merakit dan menjual smartphone ilegal,” ujar Budi saat meninjau lokasi, Rabu (23/7).
Menurutnya, suku cadang seperti casing, baterai, kabel, dan mesin ponsel didatangkan secara ilegal dari China melalui Batam.
Komponen bekas tersebut kemudian dirakit kembali dan dikemas seolah-olah sebagai produk baru.
Pelaku mampu merakit hingga 5.100 unit ponsel dari berbagai merek seperti Redmi, Oppo, Vivo, hingga iPhone dalam satu minggu.
“Ini semua barang rakitan dari China. Komponennya bekas, kemudian dirakit ulang dan dikemas seolah-olah menjadi baru,” jelasnya.
Pemerintah telah menutup kegiatan usaha di lokasi tersebut dan menyita seluruh barang bukti.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id