Kades dan Bendahara Lubuk Pengail Ditahan, Bupati Kapuas Hulu: Jangan Tebang Pilih!

Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. (Dok. Ist)
Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, memberikan tanggapan tegas menyusul penahanan Kepala Desa (Kades) Lubuk Pengail berinisial AP dan Bendahara Desa berinisial DM.

Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa.

Penahanan terhadap AP dan DM dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyalahgunaan Dana Desa Sebemban Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Mereka diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Pengail dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2021.

Saat ini, keduanya telah mendekam di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut.

Menyikapi hal ini, Bupati Fransiskus Diaan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut adalah tanggung jawab pribadi mereka.

“Masalah Kades Lubuk Pengail yang ditahan Jaksa terkait dugaan Tipikor Dana Desa menjadi tanggungjawab dirinya sendiri,” kata Bupati saat ditemui pada Selasa (22/7/2025).

Bupati yang akrab disapa Sis ini menegaskan bahwa siapa pun, baik itu kepala desa, sekretaris, maupun bendahara, yang terbukti merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan dana desa, harus siap menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Orang nomor satu di Kabupaten Kapuas Hulu ini juga menyatakan dukungan penuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para oknum perangkat desa yang terlibat korupsi.

Baca Juga: Kejari Bengkayang Tahan Kades Gersik Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum.

“Bagi saya, siapa pun Kades yang melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa, untuk aparat penegak hukum jangan tebang pilih,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa proses hukum merupakan langkah yang harus ditempuh apabila oknum perangkat desa tidak dapat mempertanggungjawabkan temuan kerugian negara dan tidak mampu melakukan pengembalian.

“Ketika Kepala Desa dan perangkatnya ketika diminta klarifikasi ada temuan dan tidak bisa mengembalikan, harus dilakukan penindakan hukum,” ucapnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Kapuas Hulu untuk mengelola anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kemajuan masyarakat.

Baca Juga: Tak Hanya Gelapkan Pajak, Saidi Juga Diduga Selewengkan Dana Desa