Kades dan Bendahara Lubuk Pengail Ditahan, Bupati Kapuas Hulu: Jangan Tebang Pilih!

Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. (Dok. Ist)
Kepala Desa dan Bendahara Desa Lubuk Pengail resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, memberikan tanggapan tegas menyusul penahanan Kepala Desa (Kades) Lubuk Pengail berinisial AP dan Bendahara Desa berinisial DM.

Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa.

Penahanan terhadap AP dan DM dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyalahgunaan Dana Desa Sebemban Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Mereka diduga kuat melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Pengail dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2021.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements