Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengisyaratkan adanya peluang besar bagi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk turut serta dalam pengelolaan tambang nasional.
Wacana agar Kopdes Merah Putih kelola tambang ini muncul seiring dengan penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah, melalui rancangan aturan baru tersebut, berencana untuk memberikan prioritas kepada koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
















