Landasan hukumnya jelas, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.
Hak dan Tunjangan
Berdasarkan amanat Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019, anggota Komcad SPPI berhak menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan. Hak-hak tersebut mencakup:
- Uang saku selama menjalani masa pelatihan.
- Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi.
- Jaminan rawatan kesehatan.
- Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
- Bentuk penghargaan lainnya.
Peluang Karir dan Gaji sebagai ASN
Informasi yang dirilis melalui akun Instagram resmi Kementerian Pertahanan (@kemhanri) dan dikonfirmasi oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan sebuah peluang menarik.
Lulusan SPPI akan diangkat menjadi ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Penutupan SPPI Batch 3: Pangdam XII/Tpr Tegaskan Peran Komponen Cadangan untuk NKRI
Dengan status ini, besaran gaji dan tunjangan Komcad SPPI akan mengikuti skema gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, tergantung pada golongannya.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I-IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
- Golongan V-VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
- Golongan IX-XII: Rp3.203.600 – Rp5.957.800
- Golongan XIII-XVII: Rp3.781.000 – Rp7.329.900
Pangkat Komcad SPPI
Struktur kepangkatan Komcad diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 44. Pangkat ditentukan oleh ijazah terakhir saat mendaftar, dengan rincian sebagai berikut:
- Letnan Dua: Untuk pendaftar dengan ijazah Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S1), dan Sarjana Profesi.
- Sersan Dua: Untuk pendaftar dengan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
- Prajurit Dua: Untuk pendaftar dengan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau sederajat.
Tugas dan Kewajiban Utama Komcad
Sebagai bagian dari sistem pertahanan, anggota Komcad memiliki kewajiban yang diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 23 Tahun 2019.
Baca Juga: SPPI Bukan PNS, Tapi Diarahkan Menjadi ASN: Ini Penjelasan Lengkapnya
Tugas utama mereka adalah menunjukkan kesiapsiagaan, loyalitas, dan semangat bela negara yang tinggi. Kewajiban tersebut meliputi:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menaati semua peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dengan pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan.
- Wajib mengikuti pelatihan penyegaran.
- Siap memenuhi panggilan mobilisasi.
(*Red)
















