Menteri ATR/BPN: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai 60 Keluarga Saja

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan pernyataan terkait dominasi kepemilikan lahan oleh segelintir keluarga, Jakarta (13/7/2025). (Dok. Kementerian ATR/BPN)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat memberikan pernyataan terkait dominasi kepemilikan lahan oleh segelintir keluarga, Jakarta (13/7/2025). (Dok. Kementerian ATR/BPN)

“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural. Kenapa? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanah kutip, kalau kami boleh menyimpulkan, ada ‘kesalahan kebijakan pada masa lampau’,” ungkapnya.

“Nah ini saya anggap kebijakan yang salah secara struktural yang mengakibatkan ‘kesenjangan ekonomi’ secara struktural,” tambah Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa seseorang bisa menjadi miskin bukan semata karena ketidakmampuan, tetapi karena terjebak dalam sistem kebijakan yang tidak adil.

Karena itu, reformasi agraria menjadi penting untuk mengatasi ketimpangan ini.

Baca Juga: Satgas PKH Serahkan 394 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Ia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan mandat kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pembenahan dengan berpegang pada tiga prinsip utama: keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan hidup.

“Nah, perintah dan mandatnya Bapak Presiden kepada kami adalah melakukan perubahan dengan menggunakan prinsip tiga. Pertama adalah prinsip keadilan, kedua adalah prinsip pemerataan, dan yang ketiga adalah prinsip kesinambungan hidup,” tutup Nusron.

(*Red)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id