“Beberapa perusahaan yang telah kami tegur itu telah menyampaikan klarifikasi dan menyampaikan progres sampai mana mereka sudah mengurus,” jelas Karolin.
Ia berharap agar pihak perusahaan serta BPN pusat bisa lebih responsif dalam menyelesaikan proses perizinan HGU, mengingat pentingnya legalitas lahan dalam aktivitas perkebunan sawit.
“Kami harap ini bisa lebih cepat, bisa diproses dengan segera. Baik itu dari pihak perusahaan, maupun dari pihak Pemerintah Pusat atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) pusat, mudah-mudahan bisa segera selesai,” tambahnya.
Dengan percepatan pengurusan HGU ini, diharapkan perusahaan dapat menjalankan operasionalnya secara legal dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah, khususnya dalam sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak.
Baca Juga: Surya Darmadi Ajukan Hibah Lahan Sawit Rp10 Triliun di Kalbar
(*Red)
















